Nurbaiti

Tampilkan postingan dengan label PKN SMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN SMA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Oktober 2015

presentasi sistem hukum internasional materi kelas 11.ppt

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum Internasional Regional 
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus 
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
  1. negara dengan negara
  2. negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain

Presentasi hubungan dasar negara dengan konstitusi lengkap materi kelas 10.ppt

Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latinconstitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:

Presentasi perkembangan pers di indonesia materi kls 12 lengkap.ppt

Pers di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode : 

- ERA KOLONIAL (1744 – 1900). 
Pada masa ini, terbit surat kabar yang pertama yaitu Bataviasche nouvelles en politique raisonnementen tanggal 7 Agustus 1744 di Jakarta. -Setelah 1850 muncul surat kabar berbahasa Melayu misalnya Slompret Malajoe dan ada kurang lebih 30 surat kabat yang diterbitkan Hindia Belanda. 

- ERA PERJUANGAN KAUM NASIONALIS (1900 – 1942). 
Pada masa ini, surat kabar pertama yang dibiayai, disunting, dan diterbitakn sendiri oleh orang- orang Indonesia yaitu Soenda Berita (1903) dipimpin oleh Raden Mas Thirtoadisuryo (Perintis Wartawan Indonesia). Namun pemerintah Belanda sering membrendel surat kabar di Nusantara yang dianggap membangkang pemerintahan Hindia Belanda 

- ERA TRANSISI PERTAMA (1942 – 1945) 
Pada masa ini, kehidupan pers diatur oleh pemerintahan penjajah yang memberlakukan sistem lisensi dan sensor preventif. Jepang mendirikan surat kabar Jawa Shimbun Ka dan membentuk kantor berita Domei. 

- ERA PERS PARTISAN ( 1945 – 1957). 
Pada masa ini, ada sampai 1950 –an ada 3 jenis surat kabar yag terbit di Indonesia, yaitu : surat kabar republiken, surat kabar Belanda, dan surat kabar Cina. -Memasuki tahun 1950-an semangat pers munul apalagi UUDS 1950 memberi jaminan kebebasan pers. 

- ERA PERS TERPIMPIN ( 1957 – 1965). 
Pada masa ini, pers mulai dikekang. Tanggal 12 Oktober 1960, Soekarno mengeluarkan peraturan yang mengharuskan setiap penerbit untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan surat ijin terbit (SIT). Presiden Soekarno mengeluarakan berbagai kebijakan antara lain menempatkan percetakan swasta dalam pengawasan pemerintah, memberi wewenang kepada menteri peneranagan untuk menyusun pedoman pers, serta menasionalisasi kantor berita ANTARA. 

- MASA TRANSIS KEDUA (1965 – 1974). 
Ditandai lahirnya pemerintahan orde baru 
Pers pro PKI seperti harian rakjat dan 45 pers lainnya diberangus, pemerintah melakukan pembersihan atas wartawan yang pro-PKI. Pada awal pemerintah orde baru pers menikmati kebebasan, pers bisa menyampaikan berita – berita politik yang kritis selama tak menentang pemerintah dan tidak pro komunis. Memasuki tahu 1970, pemerintah orde baru mulai bersikap lain, pemerintah mulai melakukan kontrol terhadap pers. Pemerintah melakukan campur tangan terhadap PWI. Memberikan sistem perizinan pers seperti pada era Soekarno. 

- ERA BISNIS (1974 – 1988) 
.Pada masa ini pers makin tampil sebagai sebuah industri, karena pemerintahan orde baru berhasil melakukan perbaikan ekonomi sehingga tingkat daya beli masyarakat meningkat. Pada masa ini tiras surat kabar terus meningkat dan pada tahun 1989 mencapai 10,8 juta, diikuti dengan peningkatan jumlah pemasang iklan serta makin ketatnya pengendalian pers oleh masyarakat. 

- MASA TRANSISI KETIGA (1989 – 1999) 
Pada akhir 1080 pemerintah orde baru mulai menunjukan sedikit perubahan politik. Pers masih berhati – hati dalam menyikapi wacana keterbukaan politik agar kelangsungan hidupnya bertahan. Ketentuan mengenai SIUPP masih berlaku 
Tahun 1993 pers mulai berani secara aktif menyajikan laporan mengenai berbagai kasus politk. 

-ERA REFORMASI (1999 – SEKARANG) 
Pasca runtuhnya orde baru 1998, era reformasi dimulai dengan naiknya B.J. Habiebie sebagai presiden. Pada masa ini, pers mulai tumbuh lagi.Pada tanggal 6 Agustus 1999 disepakati Kode Etik Wartawan Indonesia, dan pada 14 Maret 2006 berhasil disepakati Kode Etik Jurnalistik sebagai ganti Kode Etik Wartawan Indonesia 




Download selengkapnya presentasi materi perkembangan pers di indonesia gratis.ppt