PERAN KELEMBAGAAN KOMINFO
•Mengembangkan komunikasi dan informasi nasional dalam menciptakan keterbukaan informasi, dan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi.
•
•Menyediakan dan mendiseminasikan layanan informasi berskala nasional tentang peraturan perundangan, wawasan kebangsaan, dan nation and character building.
•
•Membangun jejaring komunikasi yang sinergis, terkoordinasi, dan integral antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Pusat.
•
•Mengoptimalkan layanan informasi, baik yang bersifat on-line maupun off-line dan kerjasama kemitraan dengan lembaga-lembaga komunikasi sosial dan tradisional guna membentuk masyarakat informasi (information society)
•
•Memfasilitasi lembaga penyiaran dan pemohon izin penyelenggaraan penyiaran di daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar